Informasi terbaru dari Dirjen Imigrasi tentang pemberian ijin tinggal rumah ke dua bagi orang asing.
Dengan Syarat – syarat sebagai berikut:
- 1. Pasport berlaku paling sedikit 36 bulan
- 2. Pas foto ukuran 4×6 :4 lembar dengan latar belakang putih
- 3. Daftar riwayat hidup/curriculum vitae
- 4. Bukti rekening bank minimal 2 milliard, yang harus di sahkan oleh bank penerbit.
- 5. Bukti ke pemilikan rumah/ properti mewah
Syarat pengikut:
- 1. Bukti surat Nikah bagi pengikut suami atau Istri
- 2. Bukti Akte lahir bagi pengikut anak yang nama orang tuanya di cantumkan
Note: Bagi orang asing pemegang KITAS Rumah kedua,
berlaku untuk 5 Tahun atau 10 tahun. Tidak di pekenankan
untuk bekerja.